Jumat, 24 April 2015

Polsek Situraja

Unit Intelkam





Unit Intelkam Polsek Situraja merupakan salah satu satuan kerja yang berada dalam jajaran Polsek Situraja. Dipimpin oleh seorang Pejabat Kepala Unit (Kanit) dengan pangkat Perwira Pertama atau Bintara Tinggi yang telah ditunjuk.

VISI
Terwujudnya postur Intelijen Keamanan yang profesional, bermoral dan modern dalam memelihara Kamtibmas dan     penegakan hukum, dengan melaksanakan early warning dan early detection terhadap ancaman dan gangguan     keamanan guna mewujudkan kewaspadaan dan stabilitas keamanan.


MISI

  • Mendeteksi potensi gangguan keamanan secara dini yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
  • Mewujudkan kondisi keamanan yang mendukung terselenggaranya kegiatan pemerintah dan kehidupan masyarakat.
  • Mewujudkan Intelijen Keamanan sebagai pusat informasi keamanan yang akurat dan aktual serta bermanfaat   dalam rangka mengamankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Membangun kekuatan Intelijen Keamanan dengan infra strukturnya dalam satu sistem terintegrasi dan   tergelar dari tingkat pusat sampai tingkat kewilayahan yang didukung oleh etika profesi Intelijen.
  • Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan badan badan Intelijen Instansi terkait dalam rangka   mewujudkan pemeliharaan keamanan.
Di Polsek Situraja, Unit Intelkam juga melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna keperluan melamar pekerjaan dan persyaratan lainnya.

Struktur Organisasi
Intelkam Polsek Situraja
 
PANIT I    : AIPTU YAYAT SUTARYAT
PANIT II   : BRIPKA ADE SUPARTO BENI
BAMIN    : BRIGADIR DONI ROBIAWAN, S.S.


Syarat Pembuatan SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.

1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
PELAYANAN HARI SENIN - JUM'AT MULAI PUKUL 08.00 S/D 15.00 WIB.
HARI SABTU S/D PUKUL 11.30 WIB.

HARI MINGGU LIBUR



>>> UP DATE :25 April 2015

Berdasarkan :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 25 APRIL 2015, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

ADMINISTRASI SKCK  = RP.10.000;

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap bulannya. Demikian Untuk Maklum.